Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Permasalahan dalam Rekrutmen Pengawas

Banjar, Bawaslu Kota Banjar - Keberadaan pengawas pemilihan merupakan salah satu pendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu. Kualitas pengawas pemilihan turut memengaruhi baik atau buruk jalannya Pemilu. Akan tetapi belum ada kepastian kapan Pemilu dimulai. Padahal keputusan itu akan berpengaruh terhadap banyak hal salah satunya rekrutmen penyelenggara ad-hoc mulai dari Panwascam sampai jajaran kebawahnya serta akan berpengaruh terhadap persiapan-persiapan

pelaksanaan perekrutan ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto dalam sambutannya pada acara safari diskusi daring (SADIDA) Kota Banjar (05/10/2021). 

Yulianto mengatakan, keberhasilan pengawas pemilihan dalam mengawal Pemilu berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik kepada lembaga pengawas. semakin banyak yang berpartisipasi menjadi pengawas adhoc berarti kita dipercaya sebagai lembaga. 

"Nah ini bagian dari pelaksanaan konstitusi dimana setiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi di pemerintahan ini merupakan salah satu dasar rekrutmen, Kita upayakan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga pengawas kita semakin tinggi" Ujarnya

Selain itu Irfan Ketua Bawaslu Kota Banjar menyampaikan bahwa dinamika setiap kali rekrutmen Pengawas Ad-Hoc selalu dialami. 

"Bawaslu kabupaten/ Kota sebagai ujung tombak dalam hal rekrutmen penyelenggara ad-hoc yang pastinya mengalami dinamika-dinamika yang luar biasa. Semoga dengan diskusi ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala rekrutmen penyelenggara ad-hoc" Tegasnya. 

Sementara kordiv sdmo Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan akan selalu ada dinamika dan potensi dalam rekrutmen pengawas adhoc

"memang dalam rekrutmen pengawas, akan slalu ada dinamika potensi permasalahan yang akan muncul diantaranya 1.Batasan Usia dan Pendidikan 2. Integritas dan kapasitas jajaran pengawas ad hoc  3.Ketersediaan perangkat dan kekuatan infrastruktur telekomunikasi dalam melakukan tugas pengawasan 4.bawaslu membutuhkan pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengerti teknologi 5.Masa kerja Pengawas Kecamatan berakhir sebelum akhir tahapan sehingga ketika terjadi sengketa hasil Pemilu/Pemilihan data atau keterangan yang dibutuhkan susah" Ujarnya

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman
Publikasi