Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Bawaslu Soroti Kendala SIPOL dan Pentingnya Kelengkapan Data Parpol

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar memberikan masukan dalam Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II TAhun 2025

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar memberikan masukan dalam Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II TAhun 2025

BANJAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar menyoroti sejumlah tantangan dalam pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, khususnya keterbatasan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan kelengkapan dokumen pendukung. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa (23/12/2025).

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyatakan bahwa SIPOL memiliki peran strategis sebagai instrumen utama administrasi kepemiluan. Namun dalam praktiknya, partai politik kerap menghadapi kendala teknis berupa akses yang terbatas dan gangguan sistem, terutama menjelang tenggat waktu pemutakhiran data. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat ketepatan waktu serta akurasi penyampaian data partai politik.

Selain persoalan teknis, Bawaslu juga menekankan pentingnya kelengkapan dan validitas dokumen pendukung pemutakhiran data parpol, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor. Kelalaian dalam pemenuhan dokumen dinilai dapat memicu persoalan administratif dan sengketa pada tahapan berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mencermati secara saksama ketentuan Penggantian Antar Waktu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Mekanisme PAW, termasuk persyaratan calon, prinsip perolehan suara, afirmasi keterwakilan perempuan, serta penanganan sengketa internal partai, harus dipahami secara utuh untuk menjamin kepastian hukum.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Kota Banjar tersebut diharapkan menjadi sarana penguatan koordinasi antarpenyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik, guna mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

YSF