Bawaslu Kota Banjar Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu
|
Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kepada partai politik di Aula KPU Kota Banjar, Selasa (23/12/2025). Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan proses PAW berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi secara optimal. “Bawaslu akan memastikan setiap tahapan PAW dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Kota Banjar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Joko Nurhidayat, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci mekanisme PAW, termasuk penentuan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya serta penegasan prinsip keterwakilan perempuan, sehingga pelaksanaan PAW di daerah memiliki kepastian hukum dan berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.
Humas/Jawa