Pasca Putusan MK, Bawaslu Tunggu Revisi PKPU Pencalonan Napi Eks Koruptor
|
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menunggu KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan napi bekas koruptor pada Pilkada 2020. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU belum merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
“KPU harus segera ambil sikap guna memperjelas eks-napi boleh mencalonkan diri atau tidak,” ungkapnya.
Apabila terlalu lama, Abhan khawatir bakal menimbulkan masalah. Sebab, jalur pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada tahun ini telah dibuka. Tidak ada syarat yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon pemimpin daerah. Terdapat 150 bakal calon perseorangan dari 25 provinsi seluruh Indonesia yang telah mendaftar ke KPU setempat.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan, sebagai salah satu langkah preventif secara kelembagaan, Bawaslu telah mengirimkan surat ke KPU terkait beberapa pasal-pasal yang bisa menjadi masalah.
“Kami sudah minta penegasan mantan narapidana koruptor apakah masuk dalam PKPU pencalonan atau tidak. Terakhir kabarnya KPU masih melakukan sinkronisasi,” terangnya.
Perlu diketahui, berdasarkan putusan judicial review Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, MK memutuskan mantan terpidana korupsi boleh mengikuti kontestasi pilkada’ apabila sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Putusan tersebut membuat KPU merevisi PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.