Bawaslu Kota Banjar Melaksanakan Pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV KPU Kota Banjar Tahun 2025
|
Banjar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Wahidan, melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Banjar pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kota Banjar, Balokang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, instansi vertikal, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait akurasi, validitas, dan keterbaruan data yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah mendatang.
Hasil Pengawasan: Pemilih TMS dan Pemilih Pemula
Berdasarkan hasil pemaparan KPU serta pencermatan Bawaslu, terdapat tiga pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Triwulan IV. Kategori tersebut terdiri dari masing-masing satu pemilih meninggal dunia, satu pemilih pindah domisili, dan satu pemilih yang berubah status sebagai anggota TNI. Bawaslu merekomendasikan agar data TMS tersebut didukung oleh dokumen pembanding yang sah sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, guna memastikan ketepatan proses penghapusan dari daftar pemilih.
Selain itu, Bawaslu menemukan tujuh calon pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia namun belum tercantum dalam Sidalih maupun DPT. Rincian tersebut terdiri dari enam pelajar pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan satu pelajar di bawah KCD Wilayah XIII Jawa Barat. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan koordinasi lebih intensif dengan Dinas Dukcapil dan pihak sekolah agar proses perekaman KTP Elektronik dapat segera ditindaklanjuti.
Penguatan Koordinasi dan Verifikasi Lintas Lembaga
Dalam forum pleno, Bawaslu memberikan sejumlah catatan strategis terkait perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, dan satuan pendidikan. Koordinasi tersebut diperlukan guna memastikan penyampaian informasi mengenai peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, perubahan status pekerjaan, serta hal lain yang berdampak pada pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme tindak lanjut terhadap masukan masyarakat maupun peserta rapat mengenai pemilih TMS, agar tidak menimbulkan perbedaan data antar-triwulan dan untuk memastikan konsistensi data yang akan dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
Rekapitulasi Data Pemilih Triwulan IV
KPU Kota Banjar menyampaikan bahwa jumlah pemilih aktif pada Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 155.330 pemilih, meningkat 0,28% dibandingkan Triwulan III. Kenaikan tersebut terutama berasal dari pemilih pemula serta hasil pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan pada 3–4 Desember 2025 di seluruh kecamatan di Kota Banjar.
Hasil Coklit Terbatas juga mengidentifikasi sejumlah pemilih TMS serta perubahan elemen data yang perlu diperbarui dalam Sidalih. Seluruh hasil rekapitulasi kemudian ditetapkan dalam forum pleno dan selanjutnya akan disampaikan secara berjenjang kepada KPU Provinsi.
Humas/AMNI