Lompat ke isi utama

Berita

TEKEN MOU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KI JABAR APRESIASI BAWASLU JABAR

Penandatanganan MoU antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. (Foto:Humas Bawaslu Jabar)

Bandung (11/9)---Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat apresiasi langkah Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang mengusulkan  Memorandum of Understanding (MoU) keterbukaan informasi publik. Apresiasi itu ditunjukkan dengan ditandatanganinya MoU di kantor KI Jabar antara ketua lembaga tersebut, Kamis (11/9).

Ketua KI Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan ucapan terima kasih atas prestasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dinobatkan sebagai lembaga publik yang informatif. KI berkomitmen untuk mendorong badan publik agar terbuka. Ia berpesan agar Bawaslu provinsi juga mendorong Bawaslu kabupaten/ kota untuk informatif.

Bahkan, KI Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi ruh, bukan hanya isu, sesuai selogan KI “kalau bersih kenapa harus risih”. "Kalau demokrasi ingin maju, keterbukaan informasinya pun harus tinggi," ungkap Ijang.

Terkait penyelenggaraan Pilkada, KPU dan Bawaslu diminta melakukan penyelenggaraan yang terbuka. Jika terdapat sengekta informasi maka bisa diselesaikan di internal lembaga terlebih dahulu. “Diselesaikan dengan baik baik saja. Kalau memang masuk ke sengketa informasi ke KI, kami pun ada fase mediasi nantinya.”

Lolly Suhenty, Koordiv. Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan lembaganya sedang mendorong seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/ kota melakukan hal yang sama. Apalagi menurutnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah berdiri di Bawaslu kab/kota tahun ini.

"Kami mengusulkan ada nota kesepahaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa informasi. Nota kesepahaman ini memudahkan kita untuk mencegah sebisa mungkin sengketa informasi dengan beragam cara yang sesuai prosedur" terang Lolly.

Terkait dinamika informasi AKWK yang tidak dapat diakses Bawaslu,  Zaki Hilmi  Koordiv. Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampaikan banyak SE KPU bertentangan dengan PKPU bahkan UU.

Menurutnya, di PKPU 19 pasal 12, rekapitulasi daftar pemilih itu harusnya diberikan salinan kepada Bawaslu hardcopy dan softcopynya. "Antara SE KPU dan PKPU 19 sudah bertentangan, kalau mengacu hierarki perundang-undangan juga tidak masuk. Kalau tidak dibuka data ini bagaimana kami melindungi hak pilih?"

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah, mengapresiasi dukungan penuh KI Jabar.  "Kami berusaha membangun prinsip keterbukaan dan PPID bagian konretnya. Ini momen yang tepat untuk lebih menunjukkan komitmen kami sebagai badan publik kepemiluan," tutup Abdullah. (IZ)

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman
Publikasi
Pusat Partisipasi Pengawasan Pemilu
Uncategorized