PENYELESAIAN SENGKETA DI MASA PANDEMI, BEGINI JURUS JITU BAWASLU
|
Bandung (10/06)—Bawaslu Jabar menyelenggarakan Diskusi Daring Penyelesaian Sengketa dengan tema “Optimalisasi Teknologi Informasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Di Masa Pandemi” dengan narasumber yaitu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto.
Diskusi dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Jabar serta para peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Indonesia dinyatakan darurat pandemi covid-19 tetapi tahapan Pilkada dimulai bulan Juni. Selama masa pandemi, Bawaslu akan melakukan pengawasan tahapan Pilkada dengan turun ke lapangan yang memungkinkan banyak melakukan kontak dengan warga masyarakat.
Rahmat Bagja menghimbau agar semua jajaran pengawas pemilu baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, PKD dan Panwascam tetap mematuhi standar protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Selain itu Bawaslu telah memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Melalui SIPS, masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan sengketa karena permohonan dapat dilakukan secara online.
SIPS menjadi sarana koordinasi yang baik antar jajaran Bawaslu. Dengan melakukan scan semua alat bukti permohonan sengketa dengan mengirimkannya ke Bawaslu setingkat di atasnya, agar dapat di lakukan pembelajaran kasus tersebut. Dalam sidang musyawarah terbuka dan tertutup dapat dilakukan secara daring, hanya saja yang dikhawatirkan adalah kendala jaringan yang tidak stabil pada daerah masing-masing. Jika secara daring tidak memungkinkan maka harus tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan jarak minimal 1 (satu) meter, yang hadir maksimal 15 orang dalam ruang sidang untuk musyawarah terbuka. “Saya harapkan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ikut pilkada tahun ini bisa belajar dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan pilkada sekarang. Tetap memakai jas warna gelap, lebih baik hitam agar lebih netral tidak memperlihatkan warna ke salah satu partai politik, meskipun sidang musyawarah dilakukan melalui video conference.” Pungkasnya.
Di ruang meeting yang sama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto memberikan pemaparannya mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam masa pandemi ini. Dalam kondisi pandemi ini, dapat diajukan permohonan melalui online dapat dlihat secara visual. Belajar di proses peradilan berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2020 tentang surat elektronik. Dalam musyawarah, yaitu pengambilan kesepakatan dengan mediasi dan adjudikasi apakah dapat dilakukan tanpa pertemuan fisik atau harus ada pertemuan fisik dengan tetap memperhatikan protokol covid-19. “ Meskipun nantinya sidang musyawarah tidak dapat dilakukan secara daring, dalam ruang sidang menyediakan hand sanitizer dan semua tetap memakai masker sebagai alat proteksi diri.” Pungkas Mas Yuli sapaan akrabnya.
Sesi diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab. Peserta dari Bawaslu Kabupaten Cianjur bertanya terkait Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP), apakah memungkinkan dilaksanakan secara daring? Bagaimana kalau pemohon mengatasnamakan tim kampanye namun tidak terdaftar di KPU. Apakah dapat diselesaikan secara sengketa atau ranah pelanggaran?
Rahmat Bagja menjawab, ”Jika bukan tim kampanye yang terdaftar tidak bisa di laksanakan. PSAP bisa dilaksanakan secara daring namun harus di pastikan kedua belah pihak melakukan via daring. Melalui Video Conference, agar menjadi alat bukti jika terjadi masalah.”Pungkasnya.
Pada sesi kedua Bawaslu Kabupaten Kaarawang mengajukan pertanyaan tentang pergantian majelis, pada pasal 35 minimal majelis itu 2/3 dari jumlah anggota. Dengan kondisi covid-19 ini bagaimana solusinya, jika salah satu anggota menjadi PDP. Apakah persidangan dilakukan secara daring? Bagaimana proses pergantiannya?
Yulianto menjawab, “Bahwa tidak mesti kondisi sakit untuk menyelesaikan sengketa secara daring. Sidang dapat dilakukan secara daring meski berbeda-beda tempat majelisnya. Jika memang Anggota tersebut dalam kondisi yang tidak memungkinkan, maka majelisnya dapat diganti oleh Bawaslu Provinsi di jadikan majelis untuk melengkapi.” Pungkasnya.
Melalui SIPS dan sidang musyawarah yang dilakukan secara daring tidak menjadikan penyelesaian sengketa dalam Pilkada 2020 tidak dapat terlaksana secara maksimal. Bawaslu memastikan semua jajarannya tetap profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelesaian sengketa ini. (TAN