Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
|
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja:
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas, dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kota Banjar Jl. Brigjen M.Isa No. 150 Purwaharja, Kota Banjar, selambat-lambatnya pada 17 Mei 2024