PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) SE-KOTA BANJAR DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Se Kota Banjar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran ini terbuka bagi seluruh warga Kota Banjar yang memenuhi persyaratan, dan penerimaan berkas akan dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Waktu Penerimaan Berkas: Tanggal: 12 - 28 September 2024
Pukul: 08.00 - 17.00 WIB
Lokasi Penerimaan Berkas: Seluruh Kantor Panwaslu Kecamatan di Kota Banjar.
Persyaratan Pendaftaran:
1. Surat Pendaftaran.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
c. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
d. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Bersedia bekerja penuh waktu.
f. Membuat surat pernyataan bebas narkoba.
g. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, maupun BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dengan ini, kami mengajak seluruh warga yang memenuhi syarat untuk turut serta menjadi bagian dari pengawas pemilu di Kota Banjar. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan turut serta berperan aktif dalam pengawasan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Panwaslu Kota Banjar
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat.
JW/W2/TIM HUMAS