Lompat ke isi utama

Berita

PELANGGARAN ADMINISTRATIF MERAJAI DUGAAN KASUS PENANGANAN PELANGGARAN

Data rekap penanganan pelanggaran terupdate tanggal 25 November 2020 dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. (Foto:Humas Bawaslu Jabar)

Bandung (25/11) – Pemilihan serentak di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat memasuki tahapan kampanye dimana prosesnya  menuai beberapa polemik. Polemik berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan unsur pendukungnya. Data rekap penanganan pelanggaran terupdate tanggal 25 November 2020 dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan rekapitulasi total 178 perkara yang ditangani oleh Bawaslu. Ada 2 kategori berdasarkan pelanggaran dan bukan pelanggaran. Terdapat 128 pelanggaran, 12 bukan pelanggaran dari hasil temuan dan 16 pelanggaran, 22 bukan pelanggaran dari hasil laporan. Kasus dugaan pelanggaran kode etik menempati nilai tertinggi sebanyak 60 kasus, posisi kedua dugaan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 64 kasus, dugaan pelanggaran kode etik terdapat 18 kasus, dan dugaan tindak pidana sebanyak 6 kasus.  
Dugaan pelanggaran terbanyak di Kabupaten Karawang dengan total 37 kasus yang ditangani oleh Bawaslu setempat. Posisi kedua yaitu di Kabupaten Bandung terdapat 36 kasus dugaan pelanggaran, diikuti oleh Kabupaten Indramayu sebanyak 24 kasus, Kabupaten pangandaran sejumlah 19 kasus, Kabupaten Sukabumi 12 kasus, Kabupaten Cianjur sebanyak 7 kasus, Kabupaten Tasikmalaya sejumlah 6 kasus, dan yang terakhir paling sedikit di Kota Depok dengan 1 kasus.

Dugaan  pelanggaran administratif merajai kasus penanganan pelanggaran pada ajang pemilihan kepala daerah kali ini . Tren dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara pemilu adhoc yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di daerahnya masing-masing. Mereka memberikan dukungannya melalui postingan media sosial maupun turut berkampanye dengan salah satu pasangan calon. Sepertinya diperlukan pembinaan integritas lebih lanjut, karena media sosial acap kali dijadikan ajang ketidaknetralan para penyelenggara pemilu dan ASN. (TAN)

sumber : http://jabar.bawaslu.go.id/berita-pelanggaran-administratif-merajai-dugaan-kasus-penanganan-pelanggaran.html

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman
Publikasi
Pusat Partisipasi Pengawasan Pemilu
Putusan