Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Banjar Awasi Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III
|
Banjar, 29 September 2026 — Bawaslu Kota Banjar melaksanakan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Banjar, Selasa (29/9/2026), di Aula KPU Kota Banjar, Jalan Peta Nomor 128, Kelurahan Balokang, Kecamatan Banjar.
Pengawasan berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB dan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar bersama jajaran Bawaslu Kota Banjar. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pleno rekapitulasi PDPB berjalan sesuai ketentuan serta memastikan setiap masukan dan tanggapan yang disampaikan dalam forum dapat menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas data pemilih.
Pelaksanaan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka paling singkat setiap tiga bulan sekali. Dalam forum tersebut, pihak yang hadir dapat memberikan masukan dan tanggapan apabila terdapat kekeliruan terhadap proses maupun hasil rekapitulasi dengan disertai bukti dokumen autentik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang saat ini telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam pleno, Bawaslu Kota Banjar menyampaikan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih melalui masukan dan saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kota Banjar. Berdasarkan hasil pencermatan, terdapat 3 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, serta 3 pemilih baru, yang terdiri atas 2 pemilih pindah datang dan 1 pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun.
Bawaslu juga mengonfirmasi tindak lanjut atas saran perbaikan Nomor 061/PM.02.02/K.JB-20/09/2026 yang disampaikan kepada KPU Kota Banjar. Saran perbaikan tersebut mencakup pencermatan terhadap data pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang berpindah domisili dari luar daerah ke Kota Banjar, serta pemilih yang telah genap berusia 17 tahun dan telah melakukan perekaman KTP-el namun belum tercantum dalam daftar pemilih.
Selain Bawaslu, masukan juga disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar. Dalam forum tersebut, Disdukcapil mendorong adanya upaya agar perekaman KTP-el dapat dilakukan mulai usia 16 tahun sehingga ketika warga telah mencapai usia 17 tahun, dokumen kependudukannya telah siap digunakan, termasuk untuk kebutuhan pemungutan suara.
Rapat pleno turut dihadiri unsur KPU Kota Banjar, Bawaslu Kota Banjar, Disdukcapil, TNI/Polri, BPJS Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, BPS Kota Banjar, pemerintah kecamatan, serta perwakilan dan liaison officer partai politik peserta Pemilu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Banjar menetapkan 156.053 pemilih aktif, terdiri atas 77.661 pemilih laki-laki dan 78.392 pemilih perempuan, yang tersebar di 25 desa/kelurahan pada 4 kecamatan.
Bawaslu Kota Banjar terus mendorong pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip akurat, mutakhir, inklusif, partisipatif, akuntabel, serta melindungi data pribadi. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan PDPB dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Banjar berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Yosef Nsym