Lompat ke isi utama

Berita

MENANAM DI MASA SUNYI: MENATAP KUALITAS PEMILU 2029

dokumen bawaslu

Wahidan (Anggota Bawaslu Kota Banjar) memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2024

Dalam lanskap demokrasi prosedural, konsentrasi publik hanya tertuju pada saat masa tahapan formal pemilu – dari mulai pendaftaran peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara sampai penetapan hasil pemilu. Padahal, ada satu ruang penting pasca penyelenggaraan pemilu usai, yakni masa non-tahapan atau bisa kita sebut masa sunyi.

Penguatan demokrasi dalam konteks politik electoral tidak bisa kita bangun hanya pada saat masa tahapan pemilu berjalan, tetapi butuh proses panjang yang menuntut konsistensi dan kominten secara kolektif dari seluruh komponen bangsa. Baik itu pemerintah, lembaga penyelenggara, partai politik maupun masyarakt sipil. Oleh karenanya, demokrasi adalah marathon, bukan sprint.

Bagi Badan Pengawas Pemilu, sebagaimana disampaikan oleh Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, masa non-tahapan adalah masa menanam, masa menyiram, masa menyemai, dan pada waktunya tahapan berjalan semua “menu” sudah tersedia. Hal tersebut dimaksudkan sebagai ikhtiar dari lembaga pengawas pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu kedepan sesuai dengan prinsip jujur dan adil, sebagaimana perintah pasal 22 huruf E undang-undang dasar 1945, bahwa pemilu dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Oleh karenanya, masa non-tahapan sejatinya adalah periode emas untuk membangun pondasi integritas dalam pengawasan pemilu. Di fase inilah benih-benih kesadaran demokrasi ditanam, dirawat, dan disemai agar ketika tahapan resmi berjalan, kita tidak memulai dari nol. 

Menembus Benteng Tebal “Efisiensi”

Merujuk pada peraturan Badan Pengaas Pemilu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipasif, Bawaslu disemua tingkaatan memiliki tanggung jawab dalam membangun kesadaran masyarakat dalam konteks politik maupun kepemiluan melalui pendidikan pengawasan partisipatif. Perbawaslu tersebut semakin menegaskan bahwa makna “partisipatif masyarakat” bukan sekdesar datang dan menyalurkan hak politiknya ke tempat pemungutan suara.

Bagi seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu dari mulai pusat sampai kota dan kabupaten, dalam menjalankan tugas serta fungsinya menggunakan pendekatan preventif. Tidak hanya pada saat terjadi pelanggaran, misalnya, pengawasan barulah diperketat, atau ketika angka partisipasi menurun, barulah digencarkan sosialisasi. Sehingga bagi Bawaslu, masa non-tahapan ini menjadi peluang untuk melakukan penguatan demokrasi. 

Meski dengan tergopoh-gopoh akibat keterbatasan anggaran, tapi karena atas dasar dorongan, tanggung jawab dan semangat itulah Bawaslu di semua tingkatan terus melakukan kerja-kerja senyap di masa non-tahapan, diantaranya dengan cara: Pendidikan pengawas partisipatif berkelanjutan, penguatan literasi pemilu di masyarakat, memperkuat jaringan civil society, memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar lembaga, serta menyiapkan sumber daya manusia internal yang semakin profesioanl dan berintegritas.

Jika seluruh pihak, baik itu pemerintah, partai politik maupun civil society melakukan upaya yang sama secara sitematis dan massif, maka demokrasi kita kedepan akan jauh lebih matang. Baik secara infrastruktur, sumber daya maupun kultur politik di Masyarakat.

Menyemai, Menanam dan Menyiram Demokrasi

Dengan peran sentral yang dimiliki oleh Bawaslu, akan jauh lebih strategis bila pada saat masa non-tahapan ini benar-benar dimanfaatkan untuk terus memberikan persembahan pengabdian terbaiknya untuk bangsa dan negara. Sekecil apapun, kita meyakini itu akan berdampak besar bagi kehidupan berdemokrasi.

Perlu diingat selalu tentang logika dalam dunia pertanian, republik tidak dapat berharap panen yang baik tanpa adanya ikhtiar dan proses menanam, menyiram dan merawat. Pun demikian dengan demokrasi electoral, akan mendapatkan hasil panen yang berkualitas hanya mungkin didapat bila proses panjang di non-tahapan ini digunakan untuk bekerja, bukan sekedar menunggu. 

Kutipan anggota Bawaslu Republik Indonesia di atas dengan menggunakan istilah “menu sudah tersedia” menunjukan bahwa saat pelaksanaan tahapan pemilu kedepan dimulai, seluruh perangkat pengawasan – baik itu regulasi, SDM, hingaa masyarakat sipil yang sadar akan peran harus sudah siap, tidak gugup dan gagap.

Kesiapan itu mutlak hanya akan terwujud jika masa non-tahapan ini benar-benar dapat dijadikan sebagai laboratorium pembelajaran dan ruang inap perawatan nilai. Meski membutuhkan tenaga dan pikiran ekstra, konsistensi, dan berada di jalan yang sunyi dan tidak popular di luar masa kampanye. 

Dengan demikian, penulis yakin seyakin-yakinnya keyakinan, kita dapat menyambut setiap tahapan pemilu 2029 mendatang dengan kesiapan yang utuh dan dapat menyajikan “menu demokrasi” yang sehat, jujur, adil dan berintegritas. Teruslah menyemai kesadaran kolektif, menanam integritas serta menyiram dan memupuk semangat partisipasi.

Penulis : Wahidan (Anggota Bawaslu Kota Banjar)

Editor : Solihin