Lompat ke isi utama

Berita

Launching Kampung Pengawasan Partisipatif Panwaslu Kecamatan Banjar

Doc Bawaslu Kota Banjar

Panwaslu Kecamatan Banjar menggelar acara launching Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai persiapan menghadapi pemilihan tahun 2024

Banjar, 19 Juli 2024 - Panwaslu Kecamatan Banjar menggelar acara launching Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai persiapan menghadapi pemilihan tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Dusun Warungbuah, Desa Neglasari ini dimeriahkan oleh penampilan seni pencak silat dan debus dari Perguruan Silat Anggrek Putih.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan. Turut hadir pula Ketua beserta anggota Panwascam Banjar, Camat Banjar, Kapolsek Banjar, Danramil, Kepala Desa Neglasari, serta masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar, Muhammad Khoerom Munasir, menyampaikan tujuan acara tersebut adalah untuk mengajak masyarakat, tokoh masyarakat serta tokoh agama untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. "Partisipasi dalam pilkada tidak hanya diukur dari kedatangan ke TPS, tetapi juga dari keikutsertaan dalam mengawasi setiap tahapan pilkada, khususnya dalam mengantisipasi potensi kecurangan," tegas Khoerom.

Khoerom juga menghimbau masyarakat untuk menolak calon atau tim calon yang memberikan imbalan atau iming-iming untuk memilih salah satu calon. "Mari kita sama-sama perangi politik uang," serunya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyatakan bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. "Kesadaran kolektif dari semua unsur masyarakat perlu ditingkatkan. Saat ini sudah masuk tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Jika ada warga yang belum didatangi petugas coklit, tolong laporkan kepada jajaran pengawas supaya ditindaklanjuti," jelasnya.

Rudi juga menegaskan bahwa dalam pilkada, subjek hukum bagi pelaku politik uang berbeda dengan pemilu. "Pada pilkada, subjek hukumnya adalah semua orang, tidak hanya peserta, tim kampanye, dan pelaksana kampanye. Jeratan hukum berlaku tidak hanya bagi pemberi, tetapi juga penerima politik uang," tambahnya.

JW/W2/TIM HUMAS