KEPAKAN SAYAP SEBARKAN INFORMASI PUBLIK, INI KOMITMEN BAWASLU
|
Bandung (2/7) – Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting di era digital saat ini. Karena tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak aman yang mendalam bagi Bawaslu sebagai Lembaga Publik yang wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Dengan itu Bawaslu RI melaksanakan kegiatan Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Perbawaslu No.10 Tahun 2019 Dan Perki Pemilu yang dihadiri oleh Bawaslu provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 2 Juli 2020.
Perkembangan keterbukaan informasi publik Bawaslu sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008. Merupakan kewajiban bagi Bawaslu sebagai lembaga publik untuk menyajikan informasi kepada publik baik yang diminta maupun tidak. Bawaslu Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai Lembaga No.1 dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di provinsinya. Bawaslu Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen serius dalam peningkatan KIP dalam hal pengelolaan data dan informasi yang tertuang dalam website PPID Bawaslu Provinsi Jawa Barat (https://ppid.jabar.bawaslu.go.id/).
Ketua bawaslu provinsi Jawa Barat Abdullah menyatakan bahwa selain di PPID ada beberapa inovasi yang kita lakukan yaitu one map data election. “Kita buat satu pusat data informasi jika ada masyarakat berkunjung ke Kantor Bawaslu Jabar mengambil data di front desk dengan flashdisk sehingga informasi sangat cepat dan mudah didapatkan.”Pungkasnya.
Pernyataannya diperkuat dengan Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat Lolly Suhenty. Beliau menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik di Bawaslu Jabar sudah signifikan pengembangannya pada media sosial. Inovasi terus dikembangkan oleh Bawaslu Jabar dengan membuat podcast dan sarana keterbukaan informasi yang ramah disabilitas. “Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini Provinsi sedang menyusun penguatan pemahaman tentang peran PPID dengan program serial Awasi Yuk! dengan tema handal menjadi PPID. Jadi saya harapkan sahabat-sahabat Bawaslu Kabupaten/Kota langsung mengimplementasikan ilmu-ilmu yang sudah didapatkan setelahnya.” Pungkasnya.
PPID saat ini sudah dikembangkan pada Bawaslu Provinsi jawa Barat dan nantinya akan diturunkan juga kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang tentu mekanismenya sesuai dengan Perbawaslu No.10 Tahun 2019 dan Perki No.1 Tahun 2019. (TAN)