Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Demokrasi dan Pemilu: Perkuat Pengawasan PDPPB, Bawaslu Kota Banjar Dorong Data Kepartaian yang Mutakhir, Akurat dan Valid

Pimpinan Bawaslu Kota Banjar dan seluruh Staf Kesekretariatan saat menggelar Kajian Demokrasi dan Pemilu (07/09/2026)

Pimpinan Bawaslu Kota Banjar dan seluruh Staf Kesekretariatan saat menggelar Kajian Demokrasi dan Pemilu (07/09/2026)

BANJAR — Bawaslu Kota Banjar terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) sebagai bagian dari upaya memastikan data kepartaian tetap akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan tersebut dibahas melalui kegiatan Kajian Demokrasi dan Pemilu sebagai ruang untuk mengevaluasi sekaligus menyusun strategi pengawasan pada masa non-tahapan (07/09/2026).

Dalam kajian tersebut, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Banjar, Solehan, menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan dengan partai politik. Menurutnya, komunikasi menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan agar setiap perubahan data kepartaian dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat.

Pengawasan tidak hanya dilakukan dengan mencermati dokumen administrasi, tetapi juga melalui pemantauan terhadap perubahan data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setiap perubahan perlu dicermati untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi dan dokumen administrasi partai politik serta ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah elemen penting yang menjadi fokus pengawasan PDPPB, di antaranya kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, anggotas, rekening serta domisili kantor partai politik,  aspek tersebut menjadi bagian dari data kepartaian yang perlu dipastikan validitas dan keterkinian informasinya.

Pengawasan PDPPB dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 sebagai pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Pelaksanaannya juga memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 serta regulasi KPU yang mengatur pemutakhiran data partai politik.

Penguatan komunikasi dengan partai politik menjadi salah satu langkah pencegahan yang terus didorong Bawaslu. Melalui koordinasi yang terbangun, Bawaslu dapat memperoleh informasi mengenai perubahan kepengurusan maupun administrasi partai politik sekaligus mendorong agar proses pemutakhiran dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Bagi Bawaslu Kota Banjar, pengawasan PDPPB merupakan kerja yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang tahapan Pemilu. Data kepartaian yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan proses demokrasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang konsisten, komunikasi yang terbuka, dan penguatan strategi pencegahan, Bawaslu Kota Banjar terus mendorong terciptanya data kepartaian yang akurat, transparan, dan valid, sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi Pemilu 2029.

Yosef Nsym 

Tag
bawaslu kota banjar