Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjar Mengawasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Dokumen Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Solehan, turut hadir dan mengawasi jalannya penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjar dalam Pilkada 2024

Banjar, 24 September 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar turut mengawasi proses penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjar dalam Pilkada 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar pada Selasa, 24 September 2024.

LADK merupakan salah satu komponen penting dalam tahapan kampanye yang harus dilaporkan oleh setiap pasangan calon. Tujuannya adalah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye sepanjang masa kampanye.

Solehan, salah satu anggota Bawaslu Kota Banjar, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga agar seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pengawasan kami bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon sesuai dengan ketentuan hukum dan transparan," ujar Solehan.

Ia juga menyampaikan harapannya agar pengawasan yang ketat ini dapat mencegah potensi pelanggaran, terutama terkait penggunaan dana kampanye yang tidak sah. “Kami dari Bawaslu berharap, dengan pengawasan yang dilakukan, proses kampanye dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Solehan juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pemantauan terhadap laporan dana kampanye hingga akhir proses Pilkada, guna memastikan tidak ada penyimpangan. "Kami berkomitmen untuk menjaga agar proses Pilkada berjalan bersih, transparan, dan adil, demi tercapainya demokrasi yang berkualitas," pungkasnya.

 

JW/W2/TIM HUMAS