Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjar Menanggapi Aturan Biaya Makan dan Minum serta Hadiah Selama Masa Kampanye Pemilihan Tahun 2024

Doc Bawaslu Kota Banjar

Anggota Bawaslu Kota Banjar, Solehan Sedang Memberikan Arahan Kepada Jajaran Pengawas Se Kota Banjar

Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan 2024. Aturan ini tertuang dalam Pasal 66 PKPU 13/2024, yang mengatur pemberian fasilitas kepada peserta kampanye oleh pasangan calon dan tim kampanye. Dalam aturan ini, pasangan calon diperbolehkan memberikan biaya makan, minum, transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta selama pertemuan terbatas atau tatap muka, sepanjang pemberian tersebut masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan tingkat kemahalan di suatu daerah.

Namun, KPU memberikan batasan yang lebih ketat pada kegiatan rapat umum dan kegiatan lain di luar pertemuan terbatas. Pada kegiatan tersebut, pasangan calon dan tim kampanye tetap dapat memberikan fasilitas serupa, namun harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan kampanye yang berlaku.

"Untuk pemberian hadiah, KPU hanya memperbolehkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta. Pemberian hadiah uang tunai secara tegas dilarang," ungkap Solehan, anggota Bawaslu Kota Banjar, saat diwawancarai terkait implementasi aturan tersebut.

Menurut Solehan, aturan ini dibuat untuk menjaga agar proses kampanye tetap berjalan secara adil dan transparan. “Dengan melarang pemberian hadiah dalam bentuk uang tunai, diharapkan tidak ada manipulasi atau politik uang yang terjadi selama masa kampanye,” lanjutnya.

Solehan juga menjelaskan bahwa aturan ini berlaku tegas, terutama dalam kampanye berbentuk pertemuan terbatas. Hadiah dalam pertemuan semacam itu hanya diperbolehkan jika terkait dengan kegiatan perlombaan. “Ini juga untuk mencegah adanya celah yang bisa disalahgunakan dalam kegiatan kampanye. Semua harus transparan dan jelas,” tambahnya.

Aturan baru ini disambut baik oleh masyarakat yang menginginkan Pemilihan yang bersih dan adil. Bawaslu Kota Banjar berjanji akan terus memantau pelaksanaan kampanye dan memastikan setiap calon serta timnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

JW/W2/TIM HUMAS