Bawaslu Kota Banjar Memantau dan Mendukung Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar
|
Banjar, 19 Januari 2024 - Pada hari Jumat, 19 Januari 2024, Komite Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu) Kota Banjar dengan tegas melakukan pengawasan terhadap proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar.
Langkah penertiban ini diambil sebagai respons terhadap APK yang melanggar ketentuan peraturan daerah serta norma Pedoman Komisi Pemilihan Umum (PKPU). APK yang ditertibkan mencakup yang dipasang di trotoar atau terpasang di tiang listrik, yang secara jelas melanggar tata tertib pemasangan APK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bawaslu Kota Banjar memberikan dukungan penuh terhadap tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, dan DLH. Pengawasan yang ketat dari Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa proses penertiban dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak politik peserta pemilu.
Penertiban APK yang melanggar aturan tersebut merupakan langkah yang konsisten dengan komitmen Bawaslu Kota Banjar untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih, transparan, dan adil. Komite ini juga mengajak seluruh pihak terkait dan masyarakat umum untuk bersama-sama mendukung upaya pemeliharaan integritas proses pemilihan.