Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjar Awasi Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026, Pastikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Anggota Bawaslu Kota Banjar, Solehan saat memberikan masukan dan tanggapan pada Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB TW II Tahun 2026 (1/07/2026)

Anggota Bawaslu Kota Banjar, Solehan saat memberikan masukan dan tanggapan pada Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB TW II Tahun 2026 (1/07/2026)

Banjar – Bawaslu Kota Banjar melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Banjar pada Rabu (1/7/2026) di Aula KPU Kota Banjar. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Kota Banjar dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi PenangananPelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Solehan, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Wahidan. Rapat pleno turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar, perangkat daerah, perwakilan partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Banjar menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu program prioritas nasional yang dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Melalui koordinasi lintas instansi dan pelaksanaan coklit terbatas, KPU berupaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih aktif di Kota Banjar pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 155.773 pemilih, terdiri dari 77.521 pemilih laki-laki dan 78.252 pemilih perempuan yang tersebar di 25 desa/kelurahan pada 4 kecamatan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 166 pemilih atau 0,11 persen dibandingkan Triwulan I Tahun 2026, yang didominasi oleh pemilih pindah masuk dan pemilih yang telah memenuhi syarat usia.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Banjar juga meminta penjelasan kepada KPU Kota Banjar mengenai tindak lanjut atas saran perbaikan hasil pengawasan yang telah disampaikan secara resmi pada 27 Juni 2026. Saran perbaikan tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan dan kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih, yang antara lain memuat temuan adanya satu pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih atas nama Has** di Kelurahan Purwaharja, serta satu pemilih yang mengalami perubahan domisili antar kecamatan namun masih tercatat pada alamat lama atas nama Sus* Nurhay*** di Kelurahan Bojongkantong.

Menindaklanjuti pertanyaan tersebut, KPU Kota Banjar menyampaikan bahwa kedua temuan Bawaslu telah diverifikasi dan akan menjadi bagian dari proses perbaikan data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari upaya pencegahan agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi sebelum menjadi permasalahan pada tahapan Pemilu mendatang.

"Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap hasil pengawasan, masukan masyarakat, maupun koordinasi dengan instansi terkait harus ditindaklanjuti agar daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan dan mampu melindungi hak pilih setiap warga negara," ujar Solehan.

penyamapaian surat saran perbaikan kepada KPU Kota Banjar
penyamapain surat saran perbaikan kepada KPU Kota Banjar

Bawaslu Kota Banjar juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ke depan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara berjenjang serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap perubahan data kependudukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan.

Yosef Nsym

Tag
bawaslu kota banjar
kawal hak pilih