Bawaslu Awasi Vermin Dukungan Bakal Calon Walikota Banjar Perseorangan pada Pilkada 2024
|
Verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, dari Senin hingga Jumat, oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis se-Kota Banjar. Pelaksanaan verifikasi ini juga dihadiri oleh staf KPU Kota Banjar untuk memastikan kelancaran proses.
KPU Kota Banjar menyampaikan "syarat jumlah dukungan minimum yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan adalah 15.393."
KPU menambahkan, jumlah dukungan yang diajukan pasangan calon Ahmad Dimyati dan Alam sebanyak 17.050, pada hari pertama telah diverifikasi sebanyak 32,26%.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyampaikan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Pengawasan ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pilkada Tahun 2024,” ujar Rudi.
Dengan adanya pengawasan langsung ini, diharapkan seluruh proses verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terus terjaga.
JW/W2/TIM HUMAS