ABHAN : PROSES REKAPITULASI JANGAN GUNAKAN RUANG SEMPIT
|
Supervisi Pengawasan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. (Foto:Humas Bawaslu Kab.Sukabumi)
Sukabumi (12/12/2020), Proses Rekapitulasi di tiga Kecamatan (Cisaat, Sukabumi dan Sukaraja) di Kabupaten Sukabumi, mendapat pengawasan langsung dari Ketua Bawaslu RI. Dalam supervisi ini, turun pula Ketua (Abdullah) dan Anggota (Lolly Suhenty) Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang ditemani oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta jajaran. Hadir pula KPU Provinsi dan KPU Kab Sukabumi dengan pengamanan melekat dari Kapolres dan jajarannya. Sejumlah saran perbaikan sebagai koreksi cepat pun dilayangkan.
Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah soal tempat pelaksanaan rekapitulasi yang di pandang kurang ideal. Baik dari sisi keluasan, sirkulasi udara hingga jaga jarak. "Di Kecamatan Cisaat dan Sukaraja, tempatnya terlalu sempit sehingga soal jaga jarak dalam mengantisipasi Covid -19 tidak terpenuhi, jadi jangan gunakan ruang sempit", pungkas Abhan.
Sedangkan Abdullah menyatakan "situasi agak berbeda ada di Kecamatan Sukabumi, relatif lebih besar ruangannya dan juga disiplin orang yang ada di ruangan lebih baik".
Lebih jauh dalam masa rekapitulasi yang sedang berlangsung, Ketua menekankan agar seluruh pasangan calon untuk menghormati proses yang sedang berlangsung. " Paslon yang dari hasil rekap cepat hasilnya memimpin, untuk tetap bersabar dan menunggu sampai proses rekapitulasi dinyatakan selesai. Pemungutan suara berlangsung baik dan lancar, tidak menimbulkan kerumunan dan menjadi kluster baru mari pertahankan. Kita jaga sampai prosesnya selesai" imbaunya.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan masih akan berlangsung sampai tgl 14 Desember sebelum kemudian bergeser rekapitulasi di tingkat Kabupaten. "Dengan jumlah Kecamatan terbesar, semoga proses rekapitulasi di Kab Sukabumi tidak menemui kendala berarti", tutur Lolly Kordiv Humas Hubal mengakhiri supervisi. (LS)