RDK “Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran "
|
Kamis, (29/04) Bawaslu Kota Banjar menyelenggarakan kegiatan RDK “Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran "
Hadir narasumber yang akan mengisi acara ini, Ketua Bawaslu Kota Banjar sekaligus Koordinator Divisi Hukum Bapak @saefulirfan dan dihadiri oleh seluruh staf Bawaslu Kota Banjarn
Kegiatan ini bertujuan agar jajaran staf lebih memperdalam lagi tentang kepemiluan dalam kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan, Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Banjar Selaku kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Irfan Saepul Rohman menegaskan sebagai bentuk langkah kesiapan menyongsong Pemilu yang akan datang, seluruh staf pelaksana Bawaslu Kota Banjar untuk dapat memahami seluruh isi Perbawaslu tentang penanganan dan penindakan pelanggaran, bagaimana tata cara pengawasan, penerimaan laporan pelanggaran, sampai penyelesaian sengketa, termasuk pemahaman terhadap syarat formal materiel sebuah laporan, selain itu staf juga diharapkan mampu menjelaskan syarat pengajuan sebuah laporan tersebut kepada pelapor sehingga tidak terjadi penolakan terhadap sebuah laporan. Hal itu disampaikannya dalam membuka rapat Pembinaan Penanganan Dan Penindakan Pelanggaran diruang rapat kantor Bawaslu Kota Banjar Kamis (29/04/2021).
"Laporan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan laporan, laporan tersebut disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan, sedangkan Temuan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan, merupakan hasil pengawasan aktif pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran " Jelasnya.
Irfan juga menambahkan terkait dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai pelapor ialah, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU KabupatenKota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya atau peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor, selanjutnya Laporan dapat disampaikan dengan cara, menyampaikan laporan di kantor Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran, atau menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
“
#bawaslu
#bawasluri
#bawaslukotabanjar
#banjarpatroman
#kotabanjar