Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Kota Banjar Awasi COKTAS PDPB Triwulan III di Desa Langensari
|
Banjar, 2 September 2026 — Bawaslu Kota Banjar melalui Anggota Bawaslu Kota Banjar beserta staf melaksanakan pengawasan terhadap mekanisme Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang dilaksanakan KPU Kota Banjar di sebaran wilayah Desa Langensari, Rabu (2/9/2026).
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu mencermati kesesuaian administrasi kependudukan dengan kondisi faktual pemilih, khususnya terhadap perubahan status pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi anggota TNI/Polri atau pekerja migran, serta pemilih kategori Memenuhi Syarat (MS) yang berubah status menjadi pensiunan TNI/Polri.
Pengawasan secara langsung dilakukan untuk memastikan setiap perubahan status memiliki dasar fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk mencegah adanya data yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercatat, maupun sebaliknya.
Pengawasan PDPB ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur pelaksanaan pengawasan PDPB melalui antara lain pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Banjar terus mengawal proses pemutakhiran data agar setiap perubahan benar-benar sesuai kondisi faktual, sehingga akurasi data pemilih semakin terjaga dan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Yosef Nsym