Kawal Validitas Data Kepartaian, Bawaslu Kota Banjar Awasi PDPPB Partai PAN
|
BANJAR, 10 September 2026 — Bawaslu Kota Banjar terus melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) sebagai bagian dari upaya menjaga validitas data kepartaian pada masa non-tahapan. Salah satunya melalui pengawasan PDPPB Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengawasan dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, bersama staf, dengan mencermati data dan administrasi partai politik yang tercatat dalam SIPOL.
Pengawasan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Pencermatan meliputi kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, rekening partai politik, serta domisili kantor tetap
Pencermatan dilakukan untuk memastikan informasi dalam SIPOL selaras dengan dokumen administrasi partai politik. Setiap perubahan data menjadi bagian dari pengawasan agar proses pemutakhiran berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, komunikasi dan koordinasi dengan partai politik juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Bawaslu mendorong agar setiap perubahan data dapat disampaikan dan diperbarui sesuai ketentuan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat diantisipasi sejak dini.
Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian dari kesiapan Bawaslu Kota Banjar menghadapi tahapan Pemilu 2029. Dengan data kepartaian yang akurat dan mutakhir, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus mendukung proses demokrasi yang transparan dan berintegritas.
Yosef Nsym