Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Kota Banjar Awasi COKTAS PDPB Triwulan III di Kelurahan Karangpanimbal
|
Banjar, September 2026 — Bawaslu Kota Banjar melalui Anggota Bawaslu Kota Banjar beserta staf melaksanakan pengawasan terhadap mekanisme Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang dilaksanakan KPU Kota Banjar di wilayah Kelurahan Karangpanimbal.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menggambarkan kondisi faktual masyarakat. Bawaslu mencermati kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi pemilih di lapangan, termasuk perubahan status yang berpengaruh terhadap pemenuhan syarat sebagai pemilih.
Fokus pengawasan diarahkan pada data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI/Polri atau pekerja migran, serta pemilih kategori Memenuhi Syarat (MS) yang berubah status menjadi pensiunan TNI/Polri.
Melalui pengawasan langsung, Bawaslu memastikan setiap perubahan status pemilih dapat dikonfirmasi dengan kondisi faktual dan data administrasi yang sesuai. Pengawasan ini penting untuk mencegah adanya ketidaksesuaian data serta memastikan pemilih yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam data pemilih.
Pelaksanaan pengawasan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi landasan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Bawaslu Kota Banjar terus mengawal proses COKTAS PDPB agar setiap perubahan data benar-benar sesuai dengan kondisi faktual, sehingga data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
YOsef Nsym