Di Pojok Pengawasan Bawaslu Jabar, Bawaslu Kota Banjar Paparkan Langkah Nyata Kawal Hak Pemilih Rentan
|
Banjar – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Pojok Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan mengangkat tema “Membangun Kesadaran Politik Kelompok Rentan dalam Kontestasi Demokrasi.”
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan dan memperkuat kesadaran politik kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, guna mendorong terwujudnya demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Dalam pemaparannya, Wahidan menegaskan bahwa kelompok rentan merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama dan harus dijamin keterlibatannya dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa partisipasi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi, menjadi salah satu indikator utama kualitas demokrasi.
Wahidan juga menguraikan dasar konstitusional hak politik penyandang disabilitas yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta diperkuat melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi sebagai pemilih, peserta Pemilu, maupun penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut, Wahidan menekankan bahwa melalui pendekatan pengawasan partisipatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 204 Tahun 2024, penyandang disabilitas tidak lagi diposisikan sebagai objek demokrasi, melainkan sebagai subjek yang aktif dalam pengawasan Pemilu. Mereka dapat berperan sebagai kader pengawas partisipatif, melakukan pemantauan aksesibilitas di TPS, memberikan informasi terkait pemutakhiran data pemilih, hingga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepemiluan.
Dalam kesempatan tersebut, Wahidan turut membagikan praktik baik yang telah dilakukan Bawaslu Kota Banjar melalui kolaborasi dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan partisipatif, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta perlindungan hak pilih kelompok rentan secara berkelanjutan, baik pada tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Menurut Wahidan, membangun kesadaran politik kelompok rentan bukan sekadar upaya meningkatkan partisipasi politik, melainkan investasi strategis untuk menghadirkan pengawasan yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan. Kelompok rentan memiliki pengalaman langsung terkait aksesibilitas Pemilu, mampu mengidentifikasi hambatan pelayanan bagi pemilih disabilitas, menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Pemilu inklusif, serta membantu Bawaslu menyebarluaskan informasi pengawasan kepada komunitasnya.
Menutup pemaparannya, Wahidan menegaskan bahwa inklusivitas bukanlah bentuk pemberian, melainkan hak yang melekat pada setiap warga negara dan wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi tanpa terkecuali. Hal tersebut merupakan manifestasi nyata dari prinsip demokrasi yang menjamin kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara.
Melalui kegiatan Pojok Pengawasan ini, diharapkan semakin tumbuh kesadaran politik kelompok rentan di Jawa Barat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, sekaligus memperkuat demokrasi yang inklusif dan berintegritas.
Yosef Nsym