Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjar Matangkan Strategi Pengawasan melalui Kajian Demokrasi dan Pemilu untuk Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026

tangkap layar giat kajian demokrasi dan pemilu dengan tema  "Strategi dan Persiapan Pelaksanaan Giat Uji Petik pada Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026" (28/07/2026)

tangkap layar giat kajian demokrasi dan pemilu dengan tema  "Strategi dan Persiapan Pelaksanaan Giat Uji Petik pada Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026" (28/07/2026)

Banjar – Dalam rangka memperkuat kualitas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Banjar melaksanakan kegiatan Kajian Demokrasi dan Pemilu dengan tema "Strategi dan Persiapan Pelaksanaan Giat Uji Petik pada Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026". Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan efektif, terarah, dan berbasis data.

Kajian tersebut difokuskan pada penyusunan strategi pengawasan, pemetaan potensi kerawanan, penyamaan persepsi antar jajaran pengawas, serta penyusunan teknis pelaksanaan uji petik yang akan dilaksanakan pada 29–30 Juli 2026. Melalui forum ini, Bawaslu Kota Banjar membahas metode pengambilan sampel, mekanisme verifikasi lapangan, teknik pencocokan data dengan administrasi kependudukan, hingga tata cara penyusunan hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan PDPB Triwulan III.

Pelaksanaan uji petik akan difokuskan pada verifikasi data pemilih dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung oleh dokumen administrasi kependudukan dan kondisi faktual di lapangan.

Adapun lokus pelaksanaan uji petik berada di Kecamatan Banjar dan Kecamatan Pataruman, dengan sampel pada 8 kelurahan/desa, yaitu Kelurahan Banjar, Kelurahan Cibeureum, Desa Jajawar, Kelurahan Situbatu, Desa Binangun, Kelurahan Hegarsari, Kelurahan Pataruman, dan Desa Sukamukti.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kota Banjar akan melakukan pencermatan terhadap data hasil pemutakhiran yang dilakukan penyelenggara pemilu dengan membandingkan data administrasi kependudukan, dokumen pendukung, serta kondisi riil di lapangan. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa pemilih yang memenuhi syarat telah tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan, sementara data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya, telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kota Banjar berkomitmen memastikan setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pengawasan nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kota Banjar apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan fakta di lapangan.

Bawaslu Kota Banjar meyakini bahwa kualitas daftar pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, pengawasan melalui uji petik menjadi instrumen strategis untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara agar tetap terlindungi melalui daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir.

Yosef Nursyamsi

Tag
bawaslu kota banjar