Bawaslu Kota Banjar Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Kelurahan Pataruman dan Kelurahan Banjar
|
Banjar, 30 Juli 2026 – Dalam upaya memastikan kualitas dan validitas daftar pemilih, Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan bersama jajaran staf melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui metode uji petik data pemilih di Kelurahan Pataruman dan Kelurahan Banjar, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan uji petik merupakan bagian dari strategi pengawasan Bawaslu Kota Banjar dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan secara langsung melalui pencocokan dan verifikasi data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga setiap perubahan data dapat dipastikan memiliki dasar administrasi kependudukan yang jelas dan sesuai dengan fakta yang ada.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan difokuskan pada dua kategori data pemilih, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategori TMS meliputi pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang telah pindah domisili ke luar wilayah. Sementara itu, kategori MS mencakup warga yang telah genap berusia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih, serta penduduk yang pindah domisili masuk ke wilayah Kelurahan Pataruman maupun Kelurahan Banjar.
Sebanyak 10 sampel data pemilih di masing-masing kelurahan menjadi objek uji petik. Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dengan mencocokkan data administrasi kependudukan, mengonfirmasi keberadaan pemilih, serta memastikan perubahan status pemilih sesuai dengan fakta di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap perubahan data telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan didukung oleh dokumen administrasi kependudukan yang sahgawasan, uji petik juga bertujuan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih. Hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kota Banjar apabila ditemukan data yang belum sesuai antara administrasi kependudukan dengan fakta di lapangan.
Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan langkah penting untuk menjaga hak konstitusional masyarakat.
"Uji petik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap perubahan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Bawaslu berkomitmen mengawal proses ini agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat diperbarui sesuai ketentuan. Dengan demikian, kualitas daftar pemilih akan semakin akurat, mutakhir, dan mampu menjamin perlindungan hak pilih masyarakat," ujar Wahidan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir merupakan fondasi utama bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, berintegritas, serta menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Yosef Nsym