Bawaslu Kota Banjar Awasi COKTAS PDPB Triwulan III di Kelurahan Purwaharja
|
Banjar, September 2026 — Bawaslu Kota Banjar melalui Anggota Bawaslu beserta staf melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan COKTAS PDPB Triwulan III yang dilakukan KPU Kota Banjar di wilayah Kelurahan Purwaharja.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya sesuai secara administratif, tetapi juga menggambarkan kondisi faktual masyarakat di lapangan. Bawaslu mencermati perubahan data dan status pemilih yang menjadi bagian dari proses pemutakhiran.
Salah satu fokus pengawasan diarahkan pada pemilih kategori TMS yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI/Polri atau pekerja migran, serta pemilih kategori MS yang berubah status menjadi pensiunan TNI/Polri.
Melalui pengawasan langsung, Bawaslu memastikan perubahan tersebut sesuai dengan kondisi faktual dan administrasi kependudukan. Langkah ini menjadi bagian dari pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian dalam data pemilih.
Pelaksanaan pengawasan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi PDPB yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kota Banjar terus memastikan proses pemutakhiran dilakukan secara cermat dan berkelanjutan, sehingga data pemilih semakin valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan serta hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Yosef Nsym