Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat Persiapkan Transformasi UKM Menuju Satuan Kerja

Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat Persiapkan Transformasi UKM Menuju Satuan Kerja

Jawa Barat — Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat terus mempersiapkan penguatan kelembagaan menuju status Satuan Kerja (Satker) yang lebih mandiri, akuntabel, dan terintegrasi. Persiapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, hingga sistem pengendalian sebelum memasuki pelaksanaan anggaran secara mandiri.

Banjar — Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat terus mempersiapkan penguatan kelembagaan menuju status Satuan Kerja (Satker) yang lebih mandiri, akuntabel, dan terintegrasi. Persiapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, hingga sistem pengendalian sebelum memasuki pelaksanaan anggaran secara mandiri.

Materi persiapan tersebut disampaikan oleh Widodo Wuryanto, S.IP., M.Si., dalam kegiatan yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan Bawaslu Kota Banjar. Dalam paparannya, Widodo menegaskan bahwa perubahan dari Unit Kerja Mandiri (UKM) menuju Satker bukan sekadar perubahan status kelembagaan, tetapi merupakan proses menuju tata kelola anggaran yang lebih mandiri, terukur, dan siap diaudit.

Saat ini, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2988/OT.00/SJ/09/2026, telah ditetapkan 139 UKM Tahap IV di lingkungan Bawaslu, yang terdiri atas 67 UKM Kelas A dan 72 UKM Kelas B dari 253 UKM yang diusulkan.

Menurut Widodo, kemandirian Satker tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan dan pembinaan. Sebaliknya, kewenangan, tanggung jawab, serta akuntabilitas harus semakin jelas. Dalam proses tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memiliki peran sebagai pembina, pengendali, dan quality assurance, sementara UKM Kabupaten/Kota dipersiapkan agar mampu menjalankan siklus kerja secara mandiri dengan tetap berada dalam koordinasi berjenjang.

Enam Dimensi Kesiapan

Persiapan menuju Satker mencakup enam dimensi utama yang harus dipastikan kesiapan dan kelengkapannya, yaitu kelembagaan, sumber daya manusia, perbendaharaan, anggaran, BMN dan pengadaan barang/jasa, serta pengendalian internal. Keenam aspek tersebut menjadi fondasi penting agar Satker baru dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif serta akuntabel.

Dari sisi SDM, kebutuhan pejabat struktural baru mencapai 623 orang, yang terdiri atas Kepala Sekretariat dan Kepala Subbagian untuk UKM Kelas A maupun Kelas B. Karena itu, pemetaan kebutuhan pegawai, kesesuaian golongan, kompetensi, serta kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses persiapan.

Sementara itu, pejabat pengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran (BP) juga harus dipersiapkan sejak awal, termasuk aspek kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan. Targetnya, tidak ada Satker baru yang memasuki Tahun Anggaran 2027 tanpa pejabat pengelola keuangan yang jelas status, kompetensi, dan kewenangannya.

Koordinasi dengan KPPN dan Kesiapan Sistem

Dalam proses menuju Satker, koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga menjadi perhatian. Calon Satker Kabupaten/Kota didorong untuk melakukan koordinasi dengan KPPN setempat sebelum kode Satker diterbitkan, termasuk memastikan wilayah kerja KPPN, tahapan pendaftaran, serta dokumen yang harus dipersiapkan.

Setelah kode Satker diterbitkan, tahapan berikutnya meliputi pemecahan DIPA dan pembangunan sistem kerja. Penggunaan SAKTI tidak hanya sebatas memiliki akun atau user, tetapi seluruh personel terkait perlu memahami alur kerja, kewenangan, serta titik kontrol dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pelaporan anggaran.

Persiapan Satker Tahun Anggaran 2027 sendiri perlu dimulai sejak sekarang. Tahapannya mencakup finalisasi pagu dan alokasi, finalisasi data Satker dan pejabat, persiapan DIPA awal 2027, hingga kesiapan operasional mandiri yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengadaan, pembayaran, pelaporan, rekonsiliasi, dan evaluasi.

Memperkuat Pengendalian dan Akuntabilitas

Kemandirian dalam pengelolaan anggaran harus berjalan beriringan dengan penguatan kontrol. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan tujuan, dasar, kewenangan, serta bukti pendukungnya. Pengendalian tersebut mencakup perencanaan, komitmen, pembayaran, pengelolaan kas, pelaporan, hingga reviu dan tindak lanjut temuan.

Aspek Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) juga tidak boleh tertinggal. Penataan aset, inventarisasi, penanggung jawab aset, kebutuhan pengadaan, rencana umum pengadaan, kontrak, hingga dokumentasi serah terima perlu dipastikan berjalan dengan baik untuk menghindari risiko aset tidak terpetakan, dokumen tercecer, maupun tumpang tindih kewenangan.

Pada akhirnya, kesiapan Satker bukan hanya persoalan sistem, tetapi juga kesiapan orang yang menjalankannya. Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, Jabatan Fungsional, pejabat keuangan, hingga PIC Satker memiliki peran masing-masing dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan.

Melalui persiapan yang terencana dan koordinasi yang kuat, transformasi UKM menuju Satker diharapkan menghasilkan satuan kerja yang benar-benar siap menjalankan tugas secara mandiri, bukan sekadar memiliki kode Satker. Tiga hal utama yang menjadi perhatian adalah menyiapkan fondasi, membangun sistem, dan menjaga koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu RI, DJA, serta KPPN.

Narasumber:
Widodo Wuryanto, S.IP., M.Si.

Sumber: Materi Persiapan Menuju Satker bagi UKM Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Penulis dan Foto: Pramana Madya Mulyana
Editor: Pramana Madya Mulyana

 


 

Tag
bawaslu