Kawal Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kota Banjar Awasi Coklit Terbatas di Hergarsari, Pataruman
|
BANJAR, (bawaslukotabanjar.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar terus bergerak memastikan validitas dan akurasi data pemilih. Kali ini, jajaran pengawas melakukan pengawasan melekat terhadap mekanisme Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Jumat (29/05/2026).
Agenda pengawasan faktual ini dikomandoi langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, dengan didampingi oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Banjar. Langkah ini diambil guna mengawal hak pilih masyarakat di seluruh sebaran wilayah Kecamatan Pataruman.
Fokus utama dari giat pengawasan Coklit Terbatas ini menyasar pada elemen pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengawas melakukan penyisiran terhadap dua kondisi krusial, yaitu pemilih yang melakukan perubahan dokumen kependudukan namun belum padan atau sinkron di sistem, serta pemilih yang secara administrasi kependudukan tercatat TMS tetapi secara faktual di lapangan masih Memenuhi Syarat (MS).
Anggota Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menjelaskan bahwa pengawasan langsung ini memegang peranan penting agar data yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) memiliki akurasi yang tinggi.
"Giat pengawasan ini kami maksudkan agar data pemilih yang terekap di daftar pemilih berkelanjutan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Validitas ini harus terpenuhi baik secara de facto maupun de jure, serta wajib didasarkan pada dokumen bukti dukung autentik data pemilih termutakhir," tegas Wahidan di sela-sela peninjauan lapangan.
Melalui komitmen pengawasan yang ketat dan akuntabel ini, Bawaslu Kota Banjar berharap dapat meminimalisasi potensi kekeliruan data pemilih sejak dini, sekaligus mewujudkan proses pemutakhiran data yang transparan, bersih, dan bermartabat demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
Yosef Nsym