Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Banjar Sampaikan Imbauan Pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026

ketua bawaslu kota banjar Rudi ilham di dampingi Anggota Bawaslu kota banjar solehan saat menyampaikan surat imbauan PDPB TW II tahun 2026 (24/06/2026)

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham di dampingi Anggota Bawaslu Kota Banjar Solehan saat menyampaikan surat imbauan PDPB TW II tahun 2026 (24/06/2026)

Banjar – Dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Banjar menyampaikan Surat Imbauan Nomor 020/PM.00.02/JB-20/06/2026 tanggal 24 Juni 2026 kepada KPU Kota Banjar terkait pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Banjar mengingatkan KPU Kota Banjar agar melaksanakan seluruh tahapan PDPB sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat melalui pengolahan data hasil sinkronisasi, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta tindak lanjut terhadap laporan dan masukan masyarakat. Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar KPU Kota Banjar melakukan pemetaan terhadap pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih pindahan, serta memastikan seluruh elemen data pemilih terverifikasi dengan baik.

Melalui surat imbauan tersebut, Bawaslu Kota Banjar juga mendorong KPU Kota Banjar untuk terus berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, TNI, Polri, serta pihak lainnya guna memperoleh informasi yang akurat terkait perkembangan data kependudukan yang berpengaruh terhadap daftar pemilih.

Selain itu, Bawaslu Kota Banjar mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik melalui pengumuman hasil rekapitulasi PDPB pada laman resmi, media sosial, maupun aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimiliki KPU. Hal tersebut penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kota Banjar berharap seluruh masukan masyarakat, hasil pengawasan, serta saran perbaikan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh KPU Kota Banjar. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan dan mampu menjamin perlindungan hak pilih setiap warga negara.

Penyampaian imbauan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Banjar dalam mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan terselenggaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yosef Nursyamsi

Tag
bawaslu kota banjar
kawal hak pilih