Bawaslu Kota Banjar Perkuat Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas Bersama PPDI Kota Banjar
|
Banjar, 10 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat partisipasi dan pemahaman kepemiluan yang inklusif, Bawaslu Kota Banjar menggelar kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan bersama komunitas Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi, ini dihadiri oleh anggota komunitas penyandang disabilitas serta menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Banjar, yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Wahidan serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Solehan.
Dalam sambutannya, Wahidan menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas harus mampu menjamin keterlibatan seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas.
“Inklusivitas bukan sekadar kebijakan, melainkan jaminan negara atas aksesibilitas politik bagi penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ini adalah manifestasi nyata prinsip demokrasi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan, kesempatan, dan hak politik yang setara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hak politik bukanlah pemberian negara, melainkan hak yang melekat pada setiap warga negara yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tanpa terkecuali. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas disabilitas, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, Wahidan juga memaparkan agenda kerja Bawaslu Kota Banjar terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Bawaslu terus mendorong partisipasi komunitas dalam mendukung kemutakhiran data pemilih. Melalui sosialisasi, pendidikan politik, dan konsolidasi demokrasi, kami berharap masyarakat dapat turut mengawal kualitas data pemilih agar semakin akurat dan mutakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Solehan menyampaikan materi mengenai pengawasan partisipatif dan penanganan pelanggaran pemilu serta pemilihan. Ia menjelaskan pengertian dan berbagai jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Dalam paparannya, Solehan menekankan pentingnya bukti dan informasi awal dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran. Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis sebagai bagian dari pengawasan partisipatif yang dapat membantu menjaga integritas proses demokrasi.
“Masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam pengawasan pemilu. Apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Solehan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta, Oji, mengajukan pertanyaan terkait wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Anggota DPRD tingkat kota.