Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjar Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Hak Pilih Warga Terlindungi

Kordiv HP2HM Kota Banjar wahidan di dampingi staf Bawaslu Kota Banjar saat melaksanakan koordinasi serta uji petik di Desa Raharja

Kordiv HP2HM Kota Banjar wahidan di dampingi staf Bawaslu Kota Banjar saat melaksanakan koordinasi serta uji petik di Desa Raharja

Kota Banjar, 9 Juni 2026 – Bawaslu Kota Banjar melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui metode uji petik di empat desa dan kelurahan, yakni Desa Raharja, Desa Mekarharja, Desa Neglasari, dan Kelurahan Situ Batu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Rutin Bawaslu Kota Banjar yang sebelumnya membahas implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam kajian tersebut, uji petik dipandang sebagai instrumen pengawasan yang krusial untuk memastikan kualitas data pemilih yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pengawasan di Desa Raharja dan Desa Mekarharja dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Wahidan. Sementara itu, pengawasan di Kelurahan Situ Batu dan Desa Neglasari dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Solehan.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Banjar berkoordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi data pemilih yang telah disampling. Data tersebut kemudian disandingkan dengan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah desa dan kelurahan.

Fokus Pengawasan pada Data Pemilih Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat

Uji petik difokuskan pada dua kategori data pemilih, yaitu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

Kategori TMS meliputi pemilih yang meninggal dunia, pindah keluar domisili, dan berubah status menjadi anggota TNI atau Polri. Sementara kategori MS meliputi pemilih pemula, pemilih pindah datang, serta warga yang telah beralih status dari anggota TNI/Polri menjadi warga sipil sehingga kembali memiliki hak pilih.

Melalui proses ini, Bawaslu memastikan setiap perubahan data kependudukan telah tercatat dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Uji Petik sebagai Langkah Nyata Pengawasan Data Pemilih

Koordinator Divisi HP2HM Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menjelaskan bahwa uji petik merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan PDPB karena memungkinkan pengawas melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi faktual di lapangan.

"Uji petik merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui metode ini, kami memastikan bahwa data yang tercatat dalam Sidalih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Tujuannya agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam daftar pemilih," ujar Wahidan.

Menurutnya, kualitas daftar pemilih sangat menentukan kualitas demokrasi dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

"Kualitas daftar pemilih menentukan kualitas demokrasi. Karena itu, pengawasan terhadap data pemilih tidak boleh hanya mengandalkan dokumen administrasi dalam sidalih, tetapi harus dibuktikan melalui pengecekan langsung di lapangan. Uji petik menjadi langkah konkret untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Menjaga Validitas Data untuk Melindungi Hak Pilih

Sementara itu, Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Banjar, Solehan, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih yang dapat berdampak pada hak konstitusional warga negara.

"Melalui pengawasan PDPB, Bawaslu berupaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih sejak dini. Kami melakukan pencocokan antara data hasil sampling, data dalam Sidalih, dan dokumen yang dimiliki pemerintah desa agar setiap perubahan status pemilih dapat teridentifikasi dengan baik," ujar Solehan.

Ia menambahkan bahwa validitas data pemilih merupakan fondasi utama bagi terwujudnya pemilu yang berintegritas.

"Data pemilih yang valid merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan setiap data yang tidak memenuhi syarat dapat segera diperbarui," tegasnya.

 

Kordiv PPPS Kota Banjar Solehan di dampingi staf Bawaslu Kota Banjar melaksanakan koordinasi serta uji petik di Kelurahan Situ Batu

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Banjar Solehan di dampingi staf Bawaslu Kota Banjar melaksanakan koordinasi serta uji petik di Kelurahan Situ Batu

Komitmen Bawaslu Mengawal Kualitas Data Pemilih

Melalui pelaksanaan uji petik ini, Bawaslu Kota Banjar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara cermat dan berkesinambungan. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan akurasi data administrasi, tetapi juga menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Bawaslu Kota Banjar meyakini bahwa daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif merupakan salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.

Karena pada akhirnya, pemilu yang berkualitas dimulai dari daftar pemilih yang berkualitas.

 

Yosef Nsym

Tag
bawaslu kota banjar
kawal hak pilih