Lompat ke isi utama

Berita

Ratna Dewi Petalolo: Perpu 2 tahun 2020 Tak Ubah Standar Penanganan Pelanggaran.

Bandung (13/5)--- Ratna Dewi Petalolo sampaikan standar penanganan pelanggaran di masa covid 19 tidak boleh berubah.

Meskipun Perpu 2 tahun 2020 telah dikeluarkan, penanganan pelanggaran sesuai Undang-Undang Pilkada adalah syarat mutlak. Yang berubah adalah standard kerja kita agar bisa memeuhi kebutuhan mendapatkan informasi seakurat mungkin.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Program  Awasi Yuk! Yang diselenggarakan oleh Bawaslu jabar dengan tema Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Pasca Terbitnya Perpu No 2 tahun 2020.

Ia menuturkan, terdapat 3 substansi yang terkandung dalam Perpu 2/2020. Pertama, menyatakan pandemic covid 19 merupakan syarat digunaan penundaan. Kedua, pengaturan waktu penundaan sampai 9 desember 2020. Ketiga, Perpu tidak meyakini Desember bisa dilaksanakan Pilkada mengingat belum adanya kepastian kapan pandemic covid 19 akan berakhir.

“Apapun alasannya, kedilan harus ditegakkan meskipun besok langit runtuh. Meskipun pandemic 19, penindakan pelanggaran harus tetap dilaksanakan. Perpu ini tidak mengubah satu pun kewenangan kita, baik konsep umum maupun konsep teknis,” tegas anggota Bawaslu RI Koordiv Penindakan Pelanggaran tersebut.

Karena itu, ia meminta agar pengaturan tahapan pengawasan dengan basis protocol covid 19 bisa dituangkan di dalam PKPU. Pemilih diharuskan mencuci tangan dan menggunakan masker, tapi tetap harus dipastikan tidak boleh ada modus pemilih yang memilih dua kali.

“Harus dituangkan dalam PKPU, bagaimana standard pelayanan di tps, dengan memperhatika protokol covid tapi juga kualitas pengawasan terjaga,” imbuhnya.

Tentang penanganan pelanggaran pasca perpu 2/2020, ia menegaskan tetap mengacu pada UU 10/ 2016 dan putusan MK, tidak ada perubahan pengaturan waktu penanganan pelanggaran yakni tetap 3 hari +2 hari.

Begitu pula pada pasal 71 terkait larangan, Undang-Undang menegaskan tidak boleh adanya mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan paslon,  politisasi bansos/ program penanganan pandemi yang menguntungkan/ merugikan calon, dan politisasi ASN.

Berhubung proses penanganan pelanggaran harus menunggu penetapan pasangan calon, ia mendorong agar Bawaslu untuk melakukan  pengawasan berupa penelusuran informasi kaitan barang yang dibagikan yang mengarah pada penggunaan program dan melakukan pendokumentasian hasil pengawasan.

“Ketika tahapan calon ditetapkan, maka dugaan pelanggaran tersebut bisa diproses,” Pungkasnya. (IZ)

#bawaslujabar
#PerppuPilkada2020

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman
Publikasi