Jurnais Bertanya Bawaslu Menjawab 2
|
Bandung (20/5)-- Serial Diskusi Awasi Yuk! serial Jurnalis Bertanya Bawaslu Menjawab edisi jedua dengan tema Lebih Jauh tentang Masalah Hukum dalam Pilkada dan Penyelesaiannya di yang digelar secara daring dan live youtube pada Rabu, 20 mei 2020 dengan peserta dari rekan-rekan media dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Diskusi Awasi Yuk! serial kali ini masih sama seperti sebelumnya. Kordiv Humas Hubal Lolly Suhenty selaku moderator diskusi melemparkan sejumlah pertanyaan dari rekan media kepada tiga narasumber yang hadir pada hari ini yaitu, kordiv Hukum Datin H. Yusuf Kurnia, Kordiv Penyelesaian Sengketa Yulianto dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Sutarno menjawab semua pertanyaan dalam hal masalah hukum dalam pilkada.
Pertanyaan yang telah masuk diantaranya Bagaimana upaya penanganan Bawaslu berkenaan dengan maraknya bantuan sosial (Bansos) yang ditempel stiker salah satu pasangan calon. Sutarno menjawab, ketika ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bahwa Bansos yang dijadikan alat kampanye oleh mereka. Manakala ada laporan atau sebuah temuan maka Bawaslu akan tindak tegas pelaku pelanggaran politisi bansos yang menyelipkan kepentingan menghadapi Pemilihan 2020. Pemberian bansos erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang Nomor 10 tahun 2016 jelas mengatur bahwa: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. "Untuk itu Kami perlu melakukan pendalaman lebih lanjut demi menginvestigasi laporan dan kita tunggu proses berikutnya." Pungkasnya
Selanjutnya masalah yang terjadi dalam Pilkada yaitu netralitas ASN. Selama pandemi ini apakah itu alasan Bawaslu untuk tidak menindaklanjut masalah netralitas ASN di sejumlah daerah pemilihan. H. Yusuf Kurnia menjawab, bagi Bawaslu tentu ada aspek tertentu misalnya menyangkut subjek hukum ASN. ASN tidak hanya terkena pada pasal menyangkut pemilihan dan ada aspek politik yang tidak boleh dilakukan oleh aparatur sipil negara. Misalnya melakukan pendekatan dengan partai politik. Bawaslu Jawa barat telah menindalanjuti rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada 7 kasus yang disampaikan itu membuktikan jika tahapan kemudian penetapan calon belum ditetapkan penindakan menyangkut netralitas ASN tetap akan dilakukan. Termasuk dalam konteks politisasi bansos tadi menggunakan pendekatan Pasal 71 ayat 1 dan 71 ayat 3 misalnya karena problem regulasi menyangkut pemenuhan salah satu unsur penetapan Pasangan calon yang belum terjadi dikabupaten kota untuk melihat pada aspek bahwa distribusi Bansos itu apakah kemudian mendayagunakan ASN. "Jika kemudian ditemukan mendayagunakan ASN maka ini potensi melanggar juga dengan undang-undang 5 tahun 2014 menyangkut ASN dan Bawaslu tentu akan menindaklanjuti atas kasus ASN tersebut kepada KASN atau inspektorat terkait dengan pelanggaran ASN." Pungkasnya.
Lalu rekan media bertanya berkaitan sanksi hukum apabila Penyelenggara Pemilu melakukan kecurangan, apa hanya mendapatkan sanksi DKPP atau dikenai pidana biasa yang berlaku. Apakah langsung diproses atau tidak. Yulianto menjawab, Bicara prinsip hukum secara umum semua orang bisa dilaporkan sesuai dengan kapasitasnya. Yang pasti kaitannya dengan penyelenggara Pemilu bahwa bisa dikenakan dengan masalah kode etik penyelenggara dan dengan aturan Pemilu, dimana ada banyak pasal dikenakan secara khusus bagi penyelenggara pemilu yang melanggar. Itu ada aturan sehingga bisa dikenakan sanksi pidana pemilu terkait undang-undang tentang penyelenggaraan baik di Pilkada maupun di Pemilu secara umum.
Bagi penyelenggara yang semestinya lebih paham dan tanggung jawab tetapi justru melakukan perbuatan yang dilarang maka sanksinya dilakukan pemberatan sepertiga dari sanksi yang diancamkan kepada masyarakat secara umum. Bawaslu terlibat jika masalah kepemiluan dalam hal pidana pemilu atau politiknya. Bicara prinsip hukum secara umum semua orang bisa dilaporkan sesuai dengan kapasitasnya. Yang pasti kaitannya dengan penyelenggara Pemilu bahwa bisa dikenakan dengan masalah kode etik penyelenggara dan dengan aturan Pemilu, dimana ada banyak pasal ketentuan yang itu dikenakan secara khusus bagi penyelenggara bagi KPU dan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan itu ada masing-masing secara khusus aturannya. Itu ada aturan sehingga bisa dikenakan sanksi pidana pemilu terkait undang-undang tentang penyelenggaraan baik itu di Pilkada maupun di Pemilu secara umum.
Bagi penyelenggara mestinya lebih paham lebih tahu dan lebih tanggung jawabnya tetapi justru melakukan perbuatan yang dilarang maka sanksinya dilakukan pemberatan sepertiga dari sanksi yang diancamkan kepada masyarakat secara umum.
“Adapun terkait dengan dilaporkan dengan pidana secara umum. Saya kira itu hak dari setiap warga untuk melaporkan. Masyarakat dapat menggugat melalui PTUN , lalu akan diuji apakah kebijakannya benar dan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Jadi nanti prosesnya ada pada PTUN memasukkan ke dalam pidana umum atau tidak."Pungkasnya
Bawaslu optimis akan selalu menindak masalah-masalah hukum dalam hal penindakan pelanggaran pemilihan. (TAN)