Lompat ke isi utama

Berita

FRITZ TEGASKAN: BAWASLU WAJIB TERBUKA DALAM INFORMASI PUBLIK

Diskusi Awasi Yuk! Serial PPID Jilid 1

Bandung (10/7) – Kewajiban Bawaslu sebagai lembaga publik salah satunya yaitu keterbukaan informasi publik. Informasi publik diharapkan bisa menjadi sarana informasi yang memadai bagi masyarakat. Dengan ini Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan diskusi Awasi Yuk! serial PPID dengan tema mendalami informasi publik secara daring pada Jumat, 10 Juli 2020. 
Diskusi kali ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dipandu oleh empat narasumber yaitu, Koordinator Divisi Humas dan Hubal  Lolly Suhenty, Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio, Direktur IPC Ahmad Hanafi dan Anggota Komisi Informasi Jawa Barat Yudhaningsih. 
Diawali sambutan dan pembukaan oleh Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Beliau menyatakan selalu kagum dengan ide-ide kreatif Bawaslu Provinsi Jawa Barat selalu terdepan dalam inovasi kehumasan dan PPID. “Terkait dengan pemberian informasi publik, kita harus mengetahui informasi yang bisa diberikan atau kategori informasi yang dikecualikan. Sebagai lembaga milik publik, Bawaslu wajib menyampaikan keterbukaan informasi publik.” pungkasnya.

Bawaslu sebagai badan layanan publik kepemiluan harus selalu update informasi terutama terkait kepemiluan di masa pandemi saat ini. Selain itu di Bawaslu Provinsi Jawa Barat menginternalisasikan good governance. Ada 3 prinsip dasar good governance yaitu responsibilitas, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah. “Semoga diskusi ini memperkuat kita dalam keterbukaan informasi sehingga dapat di akses oleh publik secara transparan dan akuntabel.” pungkasnya.

Sesi diskusi dilanjutkan dengan pengantar dari Lolly Suhenty. 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sangat membutuhkan amunisi dalam hal pendalaman tentang PPID,  agar tim PPID yang telah terbentuk dapat menjalankan fungsinya lebih baik. 
“Momentum PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa keterbukaan informasi publik  ditampilkan karena merupakan tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga publik. Karena keterbukaan informasi adalah sebuah kepastian.” pungkasnya.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio memberikan pemaparannya terkait pengelolaan informasi publik dan tugas fungsi PPID  Bawaslu. Selama pandemi, pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara online. Kebijakan pelayanan informasi setelah pandemi pun akan berubah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu dibagi menjadi 2 kategori yaitu, DIP pemilu dan pilkada. “Saya harapkan setelah diskusi hari ini, Bawaslu Kabupaten/Kota segera menyusun DIP bagi yang Pilkada dan non Pilkada untuk dipublikasikan pada website PPID nantinya.”pungkasnya.
 
Direktur IPC Ahmad Hanafi memaparkan jangka waktu proses pemohonan informasi publik kepada Bawaslu. Bahwa PPID Bawaslu memiliki waktu 10 hari dan meminta perpanjangan waktu 7 hari. 
“Pelayanan infromasi pilkada menggunakan standar pelayanan pilkada. Karena perlu perlakuan khusus apabila terlambat memberikan informasi akan menjadi kadaluwarsa sehingga relevansi akan kurang.” pungkasnya.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Yudhaningsih. Beliau menyampaikan tentang strategi pelayanan informasi publik. “Layanan informasi bisa optimal dengan ditunjang SDM yang memadai. Ada ketentuan pidana untuk badan publik yang sengaja tidak menerbitkan informasi publik secara berkala. Informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan memiliki sanksi pidana.” pungkasnya.(TAN) 

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman
Publikasi
Pusat Partisipasi Pengawasan Pemilu
Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif