BUDI YOGA: “PEMERINGKATAN INFORMASI PUBLIK IBARAT BEAUTY CONTEST”
|
Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Tahun 2020.(Foto:Humas Bawaslu Jabar)
Garut (1/10) – Pemeringkatan keterbukaan informasi yang sedang gencar dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi. Hal itu yang mendasari Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Tahun 2020 di Hotel Santika Garut 01 Oktober 2020.
Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasinya atas kinerja kehumasan dan PPID dalam pelayanan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Sebagai bagian dari Bawaslu merupakan penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat. “Kewajiban PPID dalam mengolah, menyimpan dan mendokumentasikan data. Kita adalah lembaga kolektif kolegial. Ketika Bawaslu RI dan Provinsi mendapatkan peringkat sebagai lembaga informatif, saya harapkan Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat mengikutinya.”pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah menyampaikan kegembiraannya telah dilaksanakannya MoU pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran dengan KPID dan KPU Provinsi Jawa Barat sekaligus Rapat Kerja PPID bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Baginya keterbukaan informasi sangat penting apalagi menuju world class government, informasi menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting. “Saya harapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengadaptasi dari PPID Bawaslu RI dan Provinsi dalam hal menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat.”pungkasnya.
Narasumber pertama Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal memaparkan materi tentang pelayanan informasi dalam PPID. Sesungguhnya Lembaga Publik sudah melakukan tugas PPID, yang telah diatur dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ada empat kategori informasi, yaitu serta merta, berkala, tersedia setiap saat dan dikecualikan. Khusus untuk informasi yang dikecualikan, dalam penetapannya diperlukan uji konsekuensi. “Uji konsekuensi sifatnya tidak permanen. Informasi yg dikecualikan itu dinamis. Terkait informasi yg dikecualikan bisa terbuka bisa tidak jadi bukan bersifat rahasia. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi bukan persepsi.”tukas Kang Ijang.
Mantan Komisioner KI Provinsi Jawa Barat yang sekarang menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Monev Keterbukaan Informasi, Budi Yoga Permana memberikan paparan materi tentang Pelayanan Informasi Publik di Masa Pandemi Bagi Penyelenggara Pemilu. Pada Perbawaslu No.10 tahun 2019 disebutkan PPID dibentuk di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tetapi baginya ada satu hal yang kurang jelas dalam perbawaslu tersebut. Yaitu peran PPID Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perlu disebutkan peran PPID seperti PPID utama, pelaksana atau pembantu. Dalam hal pemeringkatan keterbukaan informasi ada beberapa kategori yang disematkan kepada PPID suatu Badan Publik. Akan tetapi baginya predikat itu tidak terlalu penting, yang penting adalah pemeringkatan sebagai bahan evaluasi keterbukaan informasi untuk menentukan arah kebijakan suatu Badan Publik. “Pemeringkatan ibarat beauty contest, tetapi kami sebagai tim penilai sangat transparan dalam menilai suatu lembaga itu dikategorikan informatif.” tukasnya.
Materi terakhir diisi oleh Narasumber dari Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastyo. Pak tyo begitu sapaan akrabnya menjelaskan tentang struktur PPID di Bawaslu dan penyusunan DIP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada dan Non Pilkada. DIP merupakan katalog utama pelayanan informasi bagi masyarakat. Terkait uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, regulasinya di tangan Bawaslu RI. “Memang sudah diatur untuk informasi yang dikecualikan, sedemikian rupa agar teratur dan seragam. Adapun Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan informasi yang dikecualikan kepada Bawaslu RI untuk dilakukan uji konsekuensi kepada KI.” Pungkasnya.
Sesi ditutup dengan tanya jawab dan rencana tindak lanjut untuk sarana prasarana dalam pelayanan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota. (TAN)