Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjar Gelar Rapat Koordinasi dengan Apdesi untuk Pemilihan Serentak 2024

Dokumen Bawaslu Kota Banjar

Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se-Kota Banjar 

Banjar – Dalam rangka menjaga netralitas dan efektivitas pengawasan pada pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar menggelar rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se-Kota Banjar pada Jumat, 5 Juli 2024, di aula rapat Bawaslu Kota Banjar.

Wahidan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada kepala desa mengenai batasan-batasan yang boleh dilakukan serta peran strategis kepala desa dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

"Kami ingin memastikan bahwa kepala desa memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi agar dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye atau politik praktis dalam Pilkada," ujar Wahidan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak lain.

"Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa," kata Solehan.

Solehan juga menambahkan bahwa Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Bawaslu berharap kepala desa dapat menjalankan perannya dengan baik dan netral dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Banjar.

JW/W2/TIM HUMAS